Majalah Sindo Weekly
Berlangganan Sindo Weekly


Crime

NO. 14 TAHUN II, 6 - 12JUNI 2013

Pesawat Latih Bersayap Korupsi

Penulis: Windarto
Pesawat Latih Bersayap Korupsi

SKYSCRAPERCITY.COM

Pengadaan pesawat latih pun dikorupsi. Dugaan korupsi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug itu, nilainya sebesar Rp138 Miliar.

D

alam soal pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung tampaknya tak ingin kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menyeret tersangka dugaan korupsi IM2 dan dugaan korupsi bioremediasi Chevron, kini dalam seminggu terakhir korps penuntut umum telah menetapkan dua kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Salah satunya, kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan dua unit link simulator di STPI Curug di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp138 miliar itu, Kamis pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangkanya.

Ketiga orang tersangka tersebut, yaitu Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko selaku perusahaan pemenang tender, Kepala Bagian Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arwan Aruchyat, dan PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia IGK Rai Darmaja. Namun, dengan alasan selalu kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik hingga kini belum merasa perlu menahan mereka. Kendati begitu, ”Kami sudah memohonkan pencekalan mereka ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Oki Akbar dari SINDO Weekly.

Dugaan penyelewengan yang diindikasikan sebagai perbuatan korupsi, dilatari kelambatan penyerahan 12 pesawat latih. Menurut Untung, dari 18 unit pesawat latih yang seharusnya sudah diserahterimakan pada akhir 2012, baru enam pesawat latih yang diserahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. “Enam unit itu bisa beroperasi, tetapi 12 unit sama sekali tidak bisa digunakan. Demikian juga dua unit link simulator yang tidak bisa dioperasikan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itulah, penyidik menemukan bukti awal yang dianggap cukup untuk disebut sebagai perbuatan korupsi. “Untuk itu, penyidik kemudian meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,” tandas Untung.

Atas temuan tersebut, penyidik bertindak cepat. Akhir bulan lalu, tim penyidik yang diketuai oleh Andar Perdana Widiastono mendatangi Komplek STPI, Curug, Banten. Saat datang, Andar ditemani lima orang rekan penyidik.

Di sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan tersebut, enam orang penyidik masuk ke hanggar STPI. Di tempat itu, penyidik menyita 12 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator yang belum dirakit. Saat itu, dengan pertimbangan kepentingan proses pendidikan, penyitaan hanya dilaksanakan sebatas mencatat data pesawat, berikut memberi tanda pada 12 pesawat yang disita. “Barang bukti itu, kini statusnya dititipkan di STIP. Alasannya, agar tidak mengganggu proses pendidikan,” ujar Untung.

Adanya proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan. Kendati begitu. lanjutnya, pihaknya hanya bisa menunggu hasil proses pemeriksaan. “Yang jelas, jika memang kelak di pengadilan mereka terbukti korupsi, kami akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terbukti terlibat,” katanya.

Pesawat -pesawat yang dipersoalkan Kejagung didatangkan melalui pengadaan 2012. "Yang saya tahu, itu terkait pembayaran pajak pesawat masuk," terang Bambang. Kemenhub sendiri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejagung, karena proses penyitaan yang dilakukan tidak mengganggu proses belajar di sana.

Pengadaan pesawat latih tersebut untuk menggantikan 12 pesawat latih yang memasuki usia pensiun. Maklum, umur pesawat latih tersebut rata-rata mencapai 25 tahun. Kepala Puslitbang BP SDM Kemenhub Yudhi Sari Sitompul, pada 2011, mengatakan BP SDM telah menender pengadaan pesawat latih untuk kontrak multiyears sebanyak 18 unit pesawat latih hingga 2013, sebesar Rp142 miliar. Pada September 2011 datang enam unit dengan harga Rp2−3 miliar per unit.

Saat ini STPI Curug memiliki 39 pesawat latih. Dari jumlah itu, 36 di antaranya pesawat fixed wing dengan merek Sacota TB-10, C-23 Sundowner, Piper Dacota, dan Baron. Sedangkan tiga lagi merupakan helikopter seri Bell 206. Dengan penambahan pesawat latih baru ini, pemerintah berharap bisa menghasilkan 400 penerbang pada 2014. Target ini lebih besar 300% dari kemampuan didik penerbang beberapa tahun terakhir yang hanya berkisar 100 penerbang tiap tahunnya.

Harus Jelas Wujudnya

Sementara itu Ucok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan pesawat yang tidak atau belum bisa terbang, tidak bisa disebut sebagai pesawat. Karena itu, proyek pengadaan pesawat latih sayap tetap di STPI, bisa disebut gagal dan menimbulkan kerugian negara.

Apalagi, dalam kontrak pengadaan pesawat tersebut selain menggunakan uang negara, juga pasti terdapat batas waktu yang ditentukan. “Prinsipnya, bila menggunakan uang negara, maka pengadaan pesawat harus jelas wujudnya. Celakanya, yang terjadi pesawat yang dimaksud tidak ada wujudnya,” ungkapnya kepada Oki Akbar dari SINDO Weekly.

Apa yang terjadi pada STPI, lanjut Ucok, adalah fenomena yang biasa ditemui dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga (KL). Selama ini, KL selalu menjadi sasaran empuk para pejabatnya untuk mencari uang guna kebutuhan partai, maupun sebagai penunjang kariernya. Tapi, menurutnya, di sisi lain kegiatan mereka, sebetulnya juga untuk mempertahankan kekuasaan.

Karena itu, untuk mencegahnya, kinerja pengawas internal dalam hal ini Inspektorat Jenderal KL harus dioptimalkan kembali. “Mereka harus memberikan informasi mengenai data-data, agar masyarakat dengan mudah bisa ikut serta melakukan pengawasan,” pungkas Ucok.


Artikel Lainnya di Rubrik ini:







Berlangganan Sindo Weekly