atta Rajasa menunjukkan wajah masam ketika ditanya nasib Jembatan Selat Sunda (JSS). "Itu lagi yang kau tanyakan," ucap Hatta yang langsung memasuki kendaraan dinasnya. Boleh jadi, Hatta tak punya kabar baru untuk kepentingan berita. Nasib JSS masih belum beranjak. Padahal, setelah Chatib Basri diangkat menjadi Menkeu ada harapan masalah ini bisa menemui titik temu. "Kita konsentrasi di RAPBN-P dulu," ujar Chatib Basri menjawab Aji Nur Bramantio dari SINDO Weekly, di Gedung DPR-RI, Senin pekan ini.
Namun, tiba-tiba datang kabar mengejutkan dari kantor Bappenas. "Studi kelayakan proyek JSS sudah mulai dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tanpa melibatkan Artha Graha," kata Dedi S. Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas, akhir Mei lalu. Benarkah Tomy Winata ditinggalkan?
Tomy adalah penggagas JSS. Dia merupakan pemegang Peraturan Presiden No.86 Tahun 2011 yang mendapat tugas melakukan studi kelayakan, sekaligus membiayai kegiatan tersebut. Hanya saja, Perpres ini menjadi mandul setelah Agus Martowardojo menolak Perpres itu. Agus yang kala itu menjadi Menkeu, bersikeras menginginkan studi kelayakan dibiayai pemerintah melalui APBN. Menurutnya, jika pemerintah yang membiayainya, maka potensi kerugian yang ditimbulkan bisa ditekan karena proses itu akan berlangsung transparan dan akuntabel. Apalagi, besaran biaya untuk studi kelayakan itu diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, adalah bukan angka yang kecil.
Agus diam-diam mengirim surat ke Kementerian PU. Surat bernomor No.S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 intinya meminta Kementerian PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri atas studi kelayakan dan basic design. Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama. Surat itu sebagai bentuk perlawanan Agus Martowardojo terhadap Perpres No.86.
Meski surat itu dikirim secara diam-diam dan masuk dalam kategori rahasia, ternyata bocor juga. Lantaran bocor, Agus Martowardojo pun kemudian terang-terangan menginginkan agar Perpres terkait JSS direvisi. Alasan yang dikemukakannya masih tetap sama, terkait potensi kerugian yang bakal diderita pemerintah. Soalnya, apabila studi yang dibuat swasta tapi tak digunakan, pemerintah harus membayar ganti rugi. "Kalau yang harus dibayar jumlahnya besar dan tak dapat dielakkan, bagaimana? Sementara kami harus menjaga keuangan negara," ujarnya.
Keinginan Agus ditentang keras oleh Hatta. Keduanya sulit disatukan sampai kemudian Agus tergusur dari posisi Menteri Keuangan, dan kemudian diposkan di Bank Indonesia sebagai Gubernur. Hatta mengatakan penyelesaian masalah terkait dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2011 masih menunggu hasil pertemuan tim tujuh. "Tim tujuh hingga saat ini belum melapor dan menyerahkan rekomendasi kepada saya," katanya.
Tim tujuh yang terbentuk pada Juli 2012 beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. "Itu bukan pekerjaan seperti membangun jembatan penyeberangan. Ini urusan besar yang memerlukan kecermatan tinggi," ucap Hatta lagi.
Hanya saja, di saat Tim 7 masih berkutat membahas soal itu, Kementerian PU tetap melakukan semacam studi kelayakan proyek itu, sesuai titah Agus. Dana awal untuk itu sudah dialokasikan Rp20 miliar. Namun, dalam kegiatan ini, Kementerian PU mengerjakan proses prastudi kualifikasi atau pendahuluan saja. Misalnya, mengukur tingkat gelombang, melengkapi data geoteknik, dan perhitungan konstruksi jembatan.
Kesan inilah yang kemudian memberi kabar bahwa Tomy Winata sudah ditinggalkan. Direktur Utama Artha Graha Network, Wisnu Tjandra, mengaku sudah sejak lama tak melakukan komunikasi atau diundang oleh pemerintah untuk membahas proyek itu. "Kami tidak mengetahui sama sekali rencana kelanjutan proyek JSS, termasuk juga tidak mengetahui siapa yang dipercaya pemerintah untuk melanjutkan proyek JSS," kata Wisnu, kepada SINDO Weekly.
Artha Graha atau TW tak sedikit pun menyuarakan nada protes atau keberatannya. Alih-alih menentang, pihak Artha Graha justru kelihatan manut dengan keputusan pemerintah. Alasannya, Artha Graha tak lebih seperti anak yang mengikuti perkataan kakak (kementerian) dan orang tuanya (kepresidenan). "Kami tetap akan patuh, tunduk dan loyal pada keputusan resmi Pemerintah," ucap Wisnu.
Integrasi Jembatan dan Kawasan
Sejatinya, bukan TW seorang yang mendapat amanah Perpres No.86 Tahun 2011. Perpres menetapkan PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pemrakarsa proyek JSS. Ini adalah konsorsium Artha Graha, serta Pemerintah Daerah Banten dan Lampung. Tugas utama konsorsium, menurut Perpres adalah menyelesaikan dan membiayai penyiapan proyek yakni meliputi studi kelayakan dan basic design.
Wisnu Tjandra mengatakan Artha Graha sudah menggagas JSS sejak 11 tahun lalu. "Kami memulai menggagas pembangunan JSS di saat masyarakat dan pemerintah masih sangat skeptis dan menganggap JSS adalah hanya sebuah dongeng proyek mimpi yang impossible," katanya.
Menurut Wisnu, kala itu banyak pihak yang menyangsikan, dan mencemooh gagasan ini. "Pandangan pesimistis tersebut berubah dan pembangunan JSS dianggap almost possible, setelah kami diterima resmi oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Januari 2008 untuk memaparkan konsep pembangunan KSISS/JSS," paparnya.
Presiden SBY didampingi Hatta Rajasa, yang kala itu sebagai Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi, menerima tim Artha Graha. Saat itulah Presiden menganggap penting proyek ini.
Perpres lahir setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi yang dipimpin Boediono yang kala itu menjabat Menko Perekonomian. Para menteri rata-rata menyambut positif gagasan ini. Secara khusus, Menteri Pekerjaan Umum dalam rapat koordinasi 6 Februari 2008, berpendapat biaya pembangunan JSS yang diperkirakan Rp100 triliun sulit jika diambil dari APBN, sedangkan jika dilakukan oleh swasta maka recovery-nya juga akan sulit jika hanya mengandalkan pendapatan traffic (toll). Dengan demikian pengelola harus mendapatkan hak pengelolaan ujung kiri dan kanan. Pengelola tidak mungkin hanya mengandalkan pendapatan dari tol JSS. Untuk itu, pengelola harus diberikan akses untuk mengelola kawasan.
Wisnu mengatakan, sejak itu konsorsium membuat dan menyelesaikan Pra-Studi Kelayakan KSISS/JSS. Biaya sepenuhnya ditanggung Artha Graha. Hasil prastudi kelayakan ini diserahkan kepada pemerintah pada 13 Agustus 2009.
Pemerintah selanjutnya membentuk Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 2009 yang diterbitkan Desember 2009. Tim Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan beranggotakan 20 Menteri serta pejabat setingkat menteri. Mereka bertugas mengevaluasi rencana pembangunan KSISS/JSS.
Hasil evaluasi dan rekomendasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda tersebut di antaranya adalah; "Proyek Jembatan Selat Sunda hanya dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan pembangunan Jembatan dan Kawasan".
Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda, maka terbitlah Peraturan Presiden No.86 Tahun 2011 tanggal 2 Desember 2011; tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Perpres inilah yang menunjuk PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pemrakarsa proyek yang harus menyelesaikan dan membiayai penyiapan proyek. Ini tercantum tertera dalam Pasal 21 sampai 24.
Masih dalam Perpres yang sama, Pasal 25, dana yang dikeluarkan pihak konsorsium dalam melakukan studi kelayakan akan diganti oleh pemerintah jika ternyata proyek itu dibatalkan, atau GBLS tak memenangi tender pengerjaan proyek tersebut.
Wisnu mengatakan setelah menerima Perpres, konsorsium mulai bekerja menyiapkan rencana pelaksanaan penyiapan proyek berupa feasibility study dan basic design yang mencakup Kawasan Selat Sunda dan Jembatan Selat Sunda sampai bankable, termasuk dalam hal ini adalah mencakup juga rencana penyiapan paket financing. Dengan begitu, kata Wisnu, siapa pun yang nantinya akan menjadi pemenang tender dapat segera langsung bekerja merealisasikan proyek ini tanpa membuang waktu lagi.
Konsorsium juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan Cina, Korea, Jepang dan Amerika Serikat. Perdana Menteri Jepang, H.E. Yoshihiko Noda, bahkan sempat menerima Komisaris Utama GBLS, Tomy Winata, untuk membicarakan pengembangan KSISS/JSS, 17 Januari 2012 lalu.
Kini, apakah GBLS terlibat atau tidak pada proyek ini masih belum jelas betul. Namun, jika menilik ucapan Djoko Kirmanto maupun Hatta, GBLS takkan ditinggalkan. Djoko bilang pengerjaan studi kelayakan megaproyek JSS bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab pihak pengembang. "Kami hanya menyediakan data saja," ujarnya.
Sementara, Hatta tetap bersikukuh proyek Jembatan Selat Sunda dilakukan penggagas dan menolak menggunakan dana APBN. "Nanti orang Kalimantan marah, orang Papua marah, APBN kita dipakai Rp200 triliun untuk membangun jembatan," ujarnya.
TW naga-naganya tak akan goyah di JSS. Andai pun gagal membangun JSS, banyak kalangan berpendapat, TW akan diberi konsesi lebih menggiurkan, yakni membangun kawasan pendukung jembatan nan panjang ini. Harap maklum, proyek JSS akan dibangun dengan menghadirkan jembatan, kawasan industri, kawasan pariwisata, pemukiman, dan sebagainya. Jembatan ini diharapkan bisa mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi, seperti kawasan wisata Tanjung Lesung (1.500 hektare), kawasan Peti Kemas Bojonegara (500 hektare), kawasan industri di Cilegon, serta kawasan industri dan pergudangan di Lampung.
Jika TW tetap memegang Perpres itu maka semua menjadi hak konsorsium. Maka, wajar saja jika Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz, menyebut disatukannya pembangunan infrastruktur dan kawasan strategis adalah suatu kejanggalan. "Harusnya ada pemisahan antara pembangunan infrastruktur dan kawasan," katanya.
"Mereka (swasta) itu tidak ada yang mau rugi," ucap pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago, kepada Fahmi W. Bahtiar dari SINDO Weekly, Selasa pekan ini. "Nanti kita lihat dari kompensasi dan konsesi yang didapat dari penerima jasa jembatan," lanjutnya. Selain jasa tol, pengguna pipa, dan mungkin juga, kata Andrinof, mereka dapat konsesi lahan-lahan strategis di Lampung dan Banten.
Andrinof menduga, pemerintah akan mendahulukan pembangunan kawasan industri, sebelum JSS. Ini, menurut Andrinof, sebagai strategi akal-akalan untuk mendorong JSS cepat direalisasikan dan merangsang investor swasta yang mau. Hanya saja Hatta membantah sinyalemen itu. "Tidak betul yang akan dibangun kawasannya dulu," ujarnya.
Terlepas daripada itu, sebelum JSS jadi kenyataan, TW sudah lama bermain di Lampung. Ia adalah pemilik Pulau Bule yang dikelola menjadi resort. Pulau ini dari Bandar Lampung bisa ditempuh sekitar satu jam menggunakan kendaraan melewati jalan Trans-Sumatera kemudian dilanjutkan dengan angkutan laut.
Di Lampung Barat, Tomy memiliki taman konservasi Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). TWNC merupakan kawasan konservasi yang berada di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan menjadi perlindungan bagi flora dan fauna endemik wilayah tersebut. TWNC didirikan Tomy Winata pada 1997, di bawah pengelolaan Artha Graha Peduli.
Boleh jadi, proyek-proyek TW lainnya bakal menyusul begitu JSS tak hanya sekadar mimpi.
Pasang Surut Jembatan Selat Sunda
Penulis: Miftah H. Yusufpati, I. Husni Isnaini, dan Junaidi P. Hasibuan
Nasib Proyek Jembatan Selat Sunda masih ada di tangan Tim Tujuh. Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum melakukan prastudi kelayakan dengan biaya APBN. Benarkah perusahaan Tomy Winata ditinggalkan?
H




